Politik Nasional
Menhan: RUU Komcad Tak Haruskan Warga Negara Ikut Wajib Militer
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Rancangan
Undang-Undang Komponen Cadangan (UU Komcad) tidak mewajibkan semua warga
negara untuk ikut dalam wajib militer. Menurutnya, adanya anggapan
wajib militer sudah salah persepsi.
"Banyak salah persepsi bahwa
adanya UU komponen cadangan membuka kesempatan wamil. Tidak, saya
katakan," ujar Purnomo, di Markas Rindam Jaya, Jakarta, Selasa
(24/9/2013).
Purnomo mengungkapkan, wajib militer tidak berlaku
untuk semua. Kegiatan ini berlaku bagi warga negara yang diundang dan
lulus tes. "Dia harus melakukan wajib militer setelah menandatangani
kontrak selama sekian tahun sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU,"
jelasnya.
"Sebaliknya, mereka yang tidak lulus, tidak ikut wajib militer," tambah Purnomo.
Ia
juga mengatakan, program bela negara yang dijalankan oleh Kementerian
Pertahanan sejalan dengan RUU Komcad yang digagas pemerintah. Berbeda
dengan militer pada umumnya, pelatihan bela negara bagi sipil tidak
terlalu banyak mempelajari latihan militer.
"Materinya lebih banyak tentang kedisiplinan, national character building, yang diharapkan berguna dalam pekerjaan mereka sebagai PNS," kata Purnomo.
Pada
hari ini, Purnomo menutup pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara
PNS Kementerian Pertahanan di Markas Rindam Jaya, Pasar Rebo, Jakarta
Timur. Sebelumnya, para peserta diklat dilatih secara militer oleh TNI
selama satu bulan. Selama dua minggu pertama dilatih di hutan dan dua
minggu setelahnya di Markas Rindam Jaya. Di hadapan para pejabat
Kementerian Pertahanan, para peserta diklat mendemonstrasikan hasil
latihannya tersebut seperti latihan baris berbaris, bela diri, dan
membongkar senjata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar